Polisi Tangkap Remaja Asal Lampung Tengah yang Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil di Jambi

Ilustrasi Pencurian Mobil
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung – Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial ERG telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Polwan Polres Pesawaran Gelar Patroli Humanis Ajak Warga Sukseskan Pilkada 27 November 2024

Penangkapan dilakukan karena ERG diduga membawa kabur 1 unit mobil sedan Toyota Vios Limo dengan Nopol B 1579 SEH milik korban Amir Yusuf (42) yang merupakan warga Kampung Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku, yang berasal dari Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (10/11/23).

TNI-Polri Gelar Patroli Jelang Pencoblosan Pilkada 2024 di Bandar Lampung

Kapolsek Seputih Raman, Iptu Admar, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Minggu (22/10/23) sekitar pukul 14.00 WIB, ERG datang ke rumah orangtua korban untuk menanyakan mobil truck yang dijual. Kemudian, pada pukul 19:30 WIB, ERG kembali ke rumah korban dan mengatakan akan membeli truk tersebut.

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel untuk Amankan Pilkada Serentak 2024

“Kepada korban, pelaku mengatakan akan membeli truk tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (15/11/23)

Setelah berbincang, pelaku pergi namun kembali dengan alasan ingin istirahat. Admar menduga bahwa pelaku saat itu mengamati lingkungan dan mengawasi kondisi rumah korban.

Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, ERG kembali ke rumah korban sekitar pukul 08:00 WIB dengan maksud membayar truk yang akan dibelinya. Namun, pelaku meminjam mobil korban dengan alasan mengambil uang di Bank terdekat.

Korban yang kurang waspada meminjamkan mobilnya, dan akibatnya, pelaku membawa kabur mobil tersebut, menyebabkan kerugian senilai Rp. 60 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seputih Raman.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (10/11/23), berhasil melacak keberadaan pelaku di Kota Tebo, Provinsi Jambi. 

"Pelaku yang sempat kabur hingga ke Provinsi Jambi tersebut, berhasil ditangkap petugas dengan di backup oleh Tim Resmob, Polres Kota Tebo, Provinsi Jambi,” ungkap Kapolsek.

Pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban seharga Rp. 20 juta di Kota Bungo, Jambi. Saat ini, polisi sedang memburu penadah dan sindikat pencurian mobil melalui pengembangan kasus. (hum/pol)