Diduga Korupsi, Kejari Pesawaran Tetapkan Kepala Puskesmas Rawat Inap Jadi Tersangka

Plt.Kepala UPTD Puskemas Tegineneng Ditetapkan jadi Tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, LampungKejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran telah menetapkan Plt. Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, menyatakan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 46 saksi. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, kepala UPTD dengan inisial TDS yang awalnya saksi, kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Polres Tanggamus Bongkar Praktik Judi Online dan Konvensional, 16 Tersangka Ditangkap

TDS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 6 November 2023 mendatang.

Janji Anti Korupsi Paslon Pilwalkot Bandar Lampung: Retorika atau Solusi?

Tandy menjelaskan bahwa TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan BOK pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022. Pada tahun anggaran 2021, Puskesmas Tegineneng menerima bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022, menerima sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” ungkapnya.

Diketahui, TDS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (BE1/don)