Polisi Ungkap Bisnis Ilegal Pipa Rokok Gading Gajah di Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penjual Gading Gajah
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah – Bisnis ilegal pembuatan pipa rokok dari gading gajah yang dijalankan oleh AG (38), warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, kini telah terhenti setelah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung pada Rabu malam (25/10).

Ribuan Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Usaha Penyelundupan Terbongkar!

Pelaku AG tertangkap sedang memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa.

Dari tangan pelaku, sebanyak 7 potong gading gajah dengan total berat 4,5 kilogram berhasil disita di rumahnya.

Gudang Penimbun BBM Ilegal di Hajimena Lampung Selatan Terbakar, Tiga Mobil Ikut Hangus

Polisi saat ini tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal yang merugikan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, S.IP, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai bisnis ilegal pembuatan pipa rokok dari gading gajah di daerah tersebut.

Polisi Beberkan Kronologi Kakek Gelapkan Gensert Senilai Ratusan Juta

“Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek (29/10).

Setelah penyelidikan, penggerebekan dilakukan di rumah pelaku pada Rabu (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB. AG terbukti terlibat dalam bisnis ilegal, dan 7 potong gading gajah ukuran besar berhasil ditemukan di rumahnya.

Kapolsek menyebutkan 7 potongan gading gajah tersebut memiliki variasi ukuran dan berat. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah.

Kapolsek berharap dengan penangkapan ini, para pelaku dan jaringannya dapat diungkap, khususnya di wilayah Lampung Tengah.

Pelaku kasus ini dijerat dengan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan/atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkasnya. (hum/pol)