Polsek Padang Cermin Sosialisasikan Bahaya Bom Ikan, Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin sosialisasi bahaya bom ikan.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan laut dan keselamatan masyarakat pesisir, Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, bersama unsur Muspika, melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penggunaan bom ikan di Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, pada Kamis (10/7/2025).

Kodam XXI/Radin Inten dan Pemprov Lampung Gelar "Berenang Merdeka 2025" di Pantai Mutun, Pecahkan Rekor MURI

Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dihadiri oleh Camat Teluk Pandan, Babinsa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan penyuluhan mengenai dampak negatif penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan—praktik yang dikenal sebagai bom ikan.

Ketum PP IWO Konsolidasi di Lampung: Siapkan Langkah Menuju Dewan Pers dan Rakernas di Bali

Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, melalui Bhabinkamtibmas Aipda Rakamigo, menegaskan bahwa penggunaan bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi pelaku serta sangat merusak ekosistem laut.

"Penggunaan bom ikan bisa menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya. Selain itu, praktik ini juga mengancam keselamatan pelaku sendiri. Kita tidak ingin ada korban jiwa akibat praktik ilegal seperti ini," ujar Aipda Rakamigo.

Dua Pemancing Hilang di Pantai Karya Tunggal Lampung Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam sosialisasi tersebut, warga juga diingatkan bahwa tindakan menyimpan atau menggunakan bahan peledak melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang dapat dikenai sanksi pidana berat.

Tak hanya menyampaikan aspek hukum, kegiatan ini juga mengedepankan pendekatan humanis. Petugas mengajak warga untuk beralih ke metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
img_title