Divonis 7 Bulan Kurungan, ASN Pemkot Bandar Lampung Penganiaya ART Tetap Digaji

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis 7 bulan penjara karena penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) tetap menerima gaji.

img_title Lantik Pejabat Baru, Bupati Egi Tantang ASN Lampung Selatan Temukan 'Daya Ungkit' Tatap Tantangan 2027

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Herliwaty, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung.

Oknum ASN dengan inisial SA tersebut masih terus menerima gaji hingga saat ini.

img_title Vonis Banding Diperberat, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihukum 13 Tahun Penjara

Herliwaty menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keterangan resmi dari pengadilan mengenai vonis yang diberikan kepada oknum ASN tersebut.

img_title Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara

“Menunggu inkrah juga. Pengadilan secara formil akan memberikan surat ke Pemkot tentang pemberitahuan hukumannya sekian,” katanya.

Herliawaty menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai vonis sudah beredar, pihaknya tetap harus mendapatkan keterangan resmi dari pengadilan.

“Kalau melihat informasi dari media saja, itu kan bagi kami belum resmi,” tambahnya.

Pihak BKD bahkan terkadang melakukan pendekatan langsung terkait hal-hal serupa, seperti yang terjadi pada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syahriwansah.

“Kita minta disampaikan ke Pemkot secara formal, namun karena ada proses banding, belum bisa dikeluarkan,” tutupnya.

Diketahui bahwa Septi Aria, seorang oknum ASN, melakukan penganiayaan bersama ibu kandungnya, Suhaida, terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART).

Keduanya divonis pengadilan dengan hukuman masing-masing 7 bulan dan 10 bulan penjara.