Divonis 7 Bulan Kurungan, ASN Pemkot Bandar Lampung Penganiaya ART Tetap Digaji

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis 7 bulan penjara karena penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) tetap menerima gaji.

Janji Anti Korupsi Paslon Pilwalkot Bandar Lampung: Retorika atau Solusi?

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Herliwaty, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung.

Oknum ASN dengan inisial SA tersebut masih terus menerima gaji hingga saat ini.

Polres Lampung Timur Bongkar Praktik TPPO, Korban Dipaksa Kerja di Jepang dengan Visa Wisata

Herliwaty menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keterangan resmi dari pengadilan mengenai vonis yang diberikan kepada oknum ASN tersebut.

Satu Warga Metro Lampung Tewas di Acara Hiburan Orgen Tunggal, Polisi : 6 Orang Diamankan, 4 Buron

“Menunggu inkrah juga. Pengadilan secara formil akan memberikan surat ke Pemkot tentang pemberitahuan hukumannya sekian,” katanya.

Herliawaty menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai vonis sudah beredar, pihaknya tetap harus mendapatkan keterangan resmi dari pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title