Divonis 7 Bulan Kurungan, ASN Pemkot Bandar Lampung Penganiaya ART Tetap Digaji
- Istimewa
Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis 7 bulan penjara karena penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) tetap menerima gaji.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Herliwaty, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung.
Oknum ASN dengan inisial SA tersebut masih terus menerima gaji hingga saat ini.
Herliwaty menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu keterangan resmi dari pengadilan mengenai vonis yang diberikan kepada oknum ASN tersebut.
“Menunggu inkrah juga. Pengadilan secara formil akan memberikan surat ke Pemkot tentang pemberitahuan hukumannya sekian,” katanya.
Herliawaty menjelaskan bahwa meskipun informasi mengenai vonis sudah beredar, pihaknya tetap harus mendapatkan keterangan resmi dari pengadilan.