Polisi Pulangkan 7 Warga yang Sempat Diamankan Pasca Kericuhan Eksekusi Lahan di Lampung Tengah
- Istimewa/Tangkapan Layar
“Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto, menyatakan bahwa oknum anggota yang melanggar SOP pada Kamis sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Oknum ini berinisial Brigadir Kepala (Bripka) ZK dan tertangkap melakukan tindakan di luar perintah selama pengamanan eksekusi lahan PT BSA.
Andreanto mengungkapkan bahwa oknum tersebut telah mengakui kesalahan yang dilakukannya selama pemeriksaan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bripka ZK melanggar Pasal 10 Ayat 1a dan b Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.
"Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat," kata Kombes Firman Andreanto. (hum/pol)