Polisi Pulangkan 7 Warga yang Sempat Diamankan Pasca Kericuhan Eksekusi Lahan di Lampung Tengah

Kericuhan saat Eksekusi Lahan di Lampung Tengah
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar

“Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Terjebak Saat Terjadi Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Polisi Sebut 1 Orang Warga Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto, menyatakan bahwa oknum anggota yang melanggar SOP pada Kamis sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.

Oknum ini berinisial Brigadir Kepala (Bripka) ZK dan tertangkap melakukan tindakan di luar perintah selama pengamanan eksekusi lahan PT BSA.

Aksi Budaya Pecahkan Suasana, Korela Serukan Pilihan di Pilgub Lampung

Andreanto mengungkapkan bahwa oknum tersebut telah mengakui kesalahan yang dilakukannya selama pemeriksaan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bripka ZK melanggar Pasal 10 Ayat 1a dan b Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.

"Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat," kata Kombes Firman Andreanto. (hum/pol)

Satu Warga Metro Lampung Tewas di Acara Hiburan Orgen Tunggal, Polisi : 6 Orang Diamankan, 4 Buron