Polisi Pulangkan 7 Warga yang Sempat Diamankan Pasca Kericuhan Eksekusi Lahan di Lampung Tengah

Kericuhan saat Eksekusi Lahan di Lampung Tengah
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar

Lampung – Tujuh warga yang sebelumnya diamankan selama insiden kericuhan dalam proses eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) telah dibebaskan oleh pihak kepolisian. 

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Mereka ikut berpartisipasi dalam protes penolakan pengolahan lahan yang dilakukan oleh PT BSA pada Kamis (21/9/2023) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengungkapkan bahwa terjadi kericuhan selama protes tersebut. Oleh karena itu, aparat kepolisian melakukan tindakan pengamanan untuk mencegah situasi semakin memanas dan untuk menjaga keamanan di sekitar wilayah tersebut.

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Andik juga mencatat bahwa selama proses pengamanan, anggota kepolisian juga mengamankan delapan orang warga yang diduga membawa senjata tajam. Delapan warga ini kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan dilakukan, tujuh dari delapan orang warga telah dibebaskan.

Ribuan Pelari Padati Brimob Run 2024, Rayakan HUT Brimob dengan Semangat Kebersamaan

“Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing,” ungkap Andik, Sabtu (23/9/2023). 

Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah. Individu ini ditemukan membawa senjata tajam dan juga melakukan provokasi terhadap massa serta menghalangi aktivitas perusahaan dalam pengelolaan lahan.

Halaman Selanjutnya
img_title