2 Pelaku Curas di Lampung Selatan Diamankan Polisi, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Ilustrasi Pencurian Warung dan Rumah
Sumber :
  • iStockphoto

Di dalam rumah, para pelaku mengambil barang-barang lain seperti 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta, 2 handphone merek Samsung, dan 1 handphone merek Vivo.

Polres Lampung Selatan Gelar Pasar Murah untuk Ringankan Beban Warga Jelang Ramadan

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan.

Pada Senin (28/8) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S, yang merupakan seorang residivis, di Desa Ketapang. Selanjutnya, pelaku berinisial T juga berhasil ditangkap di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang. Namun, masih ada dua pelaku lainnya dengan inisial R dan D yang masih dalam pengejaran.

Polres Lampung Selatan Ungkap 43 Kasus Kriminal Jelang Ramadan

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan, termasuk tas hitam milik cucu korban, tali rapia, kain, pakaian, handphone, etalase kaca, linggis kecil, sepeda motor Honda Supra Fit, sepatu, handbody lotion, dan minyak goreng kemasan.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutup Kasat Reskrim. (hum/pol)

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polres Lampung Selatan Ungkap 43 Kasus Kriminal Selama Tiga Minggu Terakhir