2 Pelaku Curas di Lampung Selatan Diamankan Polisi, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Ilustrasi Pencurian Warung dan Rumah
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Selatan, Lampung – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang bernama S (38) dan T (38) telah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 303 dari Polres Lampung Selatan serta Reserse Kriminal Polsek Penengahan. Mereka ditangkap setelah 5 hari melakukan aksi pembobolan sebuah warung dan rumah di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Polres Lampung Selatan Patroli Gabungan Menjelang Pilkada 2024, Berikan Pesan Damai ke Masyarakat

Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengkonfirmasi pengungkapan kasus curas ini pada Selasa (29/8/2023) siang.

"Benar. Senin (28/8) malam sekira jam 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku curas S  (38) dan T  (38)"

Luncurkan Program Bhatani untuk Ketahanan Pangan, Polres Lampung Selatan Tanam Cabai dan Terong

Ia melanjutkan dengan menceritakan bahwa pada hari Rabu (23/8) sekitar pukul 02.00 WIB, empat orang yang tidak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai jenis dagangan dari warung, beberapa barang yang diambil antara lain adalah 5 bungkus rokok Surya 16, 3 bungkus rokok Hitmill, 5 bungkus rokok Kedai Kopi, 3 bungkus rokok Djisamsoe, 5 bungkus rokok ST, 2 karung beras berat 10 kg, 1 dus mie instan Indomie, dan uang tunai sejumlah Rp80 ribu.

Namun, pelaku tidak puas dengan hasil curas tersebut, sehingga mereka juga memasuki rumah korban melalui jendela kamar depan yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari warung.

Halaman Selanjutnya
img_title