2 Pelaku Curas di Lampung Selatan Diamankan Polisi, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Ilustrasi Pencurian Warung dan Rumah
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Selatan, Lampung – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang bernama S (38) dan T (38) telah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 303 dari Polres Lampung Selatan serta Reserse Kriminal Polsek Penengahan. Mereka ditangkap setelah 5 hari melakukan aksi pembobolan sebuah warung dan rumah di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Luncurkan Program Bhatani untuk Ketahanan Pangan, Polres Lampung Selatan Tanam Cabai dan Terong

Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengkonfirmasi pengungkapan kasus curas ini pada Selasa (29/8/2023) siang.

"Benar. Senin (28/8) malam sekira jam 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku curas S  (38) dan T  (38)"

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Ia melanjutkan dengan menceritakan bahwa pada hari Rabu (23/8) sekitar pukul 02.00 WIB, empat orang yang tidak dikenal membobol pintu warung berbahan kayu milik Salimah (47) di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai jenis dagangan dari warung, beberapa barang yang diambil antara lain adalah 5 bungkus rokok Surya 16, 3 bungkus rokok Hitmill, 5 bungkus rokok Kedai Kopi, 3 bungkus rokok Djisamsoe, 5 bungkus rokok ST, 2 karung beras berat 10 kg, 1 dus mie instan Indomie, dan uang tunai sejumlah Rp80 ribu.

Namun, pelaku tidak puas dengan hasil curas tersebut, sehingga mereka juga memasuki rumah korban melalui jendela kamar depan yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari warung.

Di dalam rumah, para pelaku mengambil barang-barang lain seperti 2 pasang sepatu milik korban dan anaknya, uang tunai sebesar Rp3 juta, 2 handphone merek Samsung, dan 1 handphone merek Vivo.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan.

Pada Senin (28/8) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S, yang merupakan seorang residivis, di Desa Ketapang. Selanjutnya, pelaku berinisial T juga berhasil ditangkap di Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang. Namun, masih ada dua pelaku lainnya dengan inisial R dan D yang masih dalam pengejaran.

Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan, termasuk tas hitam milik cucu korban, tali rapia, kain, pakaian, handphone, etalase kaca, linggis kecil, sepeda motor Honda Supra Fit, sepatu, handbody lotion, dan minyak goreng kemasan.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutup Kasat Reskrim. (hum/pol)