Polres Tulang Bawang Barat Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu yang Tertangkap

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Selain mengamankan para pengguna narkoba, petugas juga menyita senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Sidak Kamar Hunian Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/8) siang saat petugas patroli mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba.

"Informasi itu lantas kami telusuri," ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, pada Sabtu (19/8).

Dua Kades Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Simpang Pematang Mesuji

Dua Pelaku Pengguna Narkoba

Photo :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Selama pengamatan, petugas melihat adanya sebuah rumah yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua orang pria dengan inisial RC (30) dan IR (38).

Tak Kapok! Residivis Pencuri Motor dan Narkoba di Tanggamus Lampung Kembali Ditangkap Polisi

Meskipun tidak ditemukan narkoba yang dimaksud, dalam penggeledahan di ruang tamu, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan alat-alat yang terkait dengan penggunaan narkoba seperti alat hisap dan selang pipet.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan nomor polisi B 1213 UQK yang digunakan oleh para tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi dan peluru di dalam mobil tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (hum/pol)