2 Kali Masuk Penjara, Pria Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Karena Narkoba
- Polres Pringsewu
Dijelaskan olehnya, tersangka Agus ditangkap karena terlibat lagi dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal, lanjutnya, Agus Nadi alias Citu sebelumnya sudah dua kali ditangkap dalam kasus narkoba.
Pengungkapan kasus ini, kata kasat, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka Agus kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika.
"Setelah kami selidiki, ternyata informasi tersebut benar, lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka," jelaskan kasat.
Dalam proses penggeledahan, tambahnya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (hum/pol)