2 Kali Masuk Penjara, Pria Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Pria Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Meskipun sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, itu tidak membuat Agus Nadi alias Citu sadar dan berubah.

Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Cabang Pringsewu

Pria berusia 47 tahun asal Pekon (Desa) Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu justru terlibat lagi dalam dunia gelap narkotika sebagai pemakai dan pengedar sabu.

Sebagai akibatnya, bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan ini ditangkap lagi oleh aparat Satuan Narkoba Polres Pringsewu.

Polisi Beberkan Kronologis Seorang Suami Di Tangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, mengatakan bahwa tersangka Agus Nadi ditangkap di rumahnya pada Senin (14/8) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Iptu Yudi, pria berperawakan tinggi besar tersebut sulit ditangkap karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Bahkan dalam usaha penangkapan paksa ini, salah satu anggota petugasnya mengalami luka akibat terkena cakaran dari tersangka.

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Penengahan Sabet Empat Penghargaan Bergengsi dari Polres Lampung Selatan

"Meskipun sempat melawan, namun tersangka berhasil diamankan," jelas Kasat Narkoba pada Selasa (15/8).

Dijelaskan olehnya, tersangka Agus ditangkap karena terlibat lagi dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal, lanjutnya, Agus Nadi alias Citu sebelumnya sudah dua kali ditangkap dalam kasus narkoba.

Pengungkapan kasus ini, kata kasat, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka Agus kembali menggunakan dan mengedarkan narkotika.

"Setelah kami selidiki, ternyata informasi tersebut benar, lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka," jelaskan kasat.

Dalam proses penggeledahan, tambahnya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum.

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (hum/pol)