Seorang Santri di Lampung Tengah Diikat dan Dianiaya Seorang Warga Karena Dituduh Mencuri

Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Tengah, LampungPenganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga dengan inisial SKN dari Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah terhadap korban TDO (13), seorang santri Pondok Pesantren Asyfah, terjadi pada Rabu (9/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi Budaya Pecahkan Suasana, Korela Serukan Pilihan di Pilgub Lampung

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.I.K., M.H, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, peristiwa tersebut terjadi di warung milik YLS di Dusun I Kampung Simpang Agung.

Satu Warga Metro Lampung Tewas di Acara Hiburan Orgen Tunggal, Polisi : 6 Orang Diamankan, 4 Buron

Pada saat itu, korban dan adiknya, MDA, meminjam sepeda milik teman mereka dan pergi keluar pondok untuk membeli jajan. Ketika mereka tiba di warung milik YLS, mereka memanggil pemilik warung hingga tujuh kali namun tidak mendapatkan jawaban.

Setelah itu, korban masuk ke dalam warung dan melihat YLS sedang menangis. YLS bertanya kepada korban mengapa mereka berada di sana. Korban menjawab bahwa mereka ingin membeli minuman. Namun, YLS berkata "Pergilah dari sini." Setelah itu, korban keluar dari warung.

Ajang Unjuk Kemampuan Pembalap Muda, Drag Bike Championship Bakal Digelar di Lampung Tengah

"Saat korban hendak mengambil sandal miliknya, ia dituduh sebagai pencuri oleh YLS, sehingga datang warga sekitar termasuk SKN, yang merupakan orangtua dari YLS, datang," kata Kasat AKP Yofi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/8).

SKN yang terlihat marah dan menganiaya korban dengan memukul pipi sebelah kiri satu kali, kemudian memukul kepala bagian belakang satu kali hingga korban terjatuh. Kemudian, tangan korban diikat dengan tali rapia berwarna putih ke belakang tubuhnya.

Selanjutnya, SKN mengangkat korban dengan menarik bajunya dan mendorongnya hingga menabrak pagar sebanyak lima kali. Selain itu, saat kedua tangan korban terikat di belakang tubuh, pelaku menampar pipi sebelah kiri korban dua kali dan bergantian di pipi bagian kanan tiga kali.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian dalam pipi kiri, lecet di atas pelipis sebelah kiri, lecet di bawah mata sebelah kiri, benjol di kepala bagian belakang sebelah kiri, merasa mual dan pusing, serta tangan kanan lecet dan tangan kiri bengkak.

Kemudian, petugas Bhabinkamtibmas datang dan menghentikan kekerasan serta menenangkan situasi. Setelah itu, korban diizinkan pulang dan kembali ke pondok.

Setelah menerima informasi dari masyarakat dan video yang dikirimkan oleh warga, orang tua korban yang menyaksikan insiden tersebut merasa tidak terima dan melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada Minggu (13/8/2023).

Mengenai penganiayaan terhadap santri yang masih di bawah umur, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

"Kami sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya," pungkasnya. (hum/pol)