2 Dari 4 Pelaku Pencabulan Siswi di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pencabulan Siswi SMA
Sumber :
  • iStockphoto

"Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016," jelasnya.

Polres Metro Bentuk Tim Khusus Kejar 2 DPO Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Kematian IA

Sementara itu, menurut keterangan sejumlah saksi-saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian tersebut, korban bersama teman sekolahnya sedang mendekorasi ruang kelas di sekolah. Korban kemudian diminta untuk membeli lem di sebuah warung. Namun, ketika korban tiba di pintu gerbang sekolah, ia bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban) yang menawarkan untuk mengantarnya.

Polwan Polres Lampung Selatan Hadirkan Keceriaan di SLB Negeri Sidomulyo melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selanjutnya, pelaku tersebut membawa korban ke rumahnya dengan alasan ada sesuatu yang tertinggal. Namun begitu korban berada di dalam rumah, tiga pemuda lainnya sudah berada di sana.

Pelaku yang awalnya mengajak korban memaksa dan mengancamnya, sehingga korban merasa takut dan tidak memiliki pilihan selain menuruti keinginan mereka. Korban kemudian mengalami tindakan pencabulan secara bergilir oleh tiga pemuda tersebut meskipun ia mencoba memberontak, namun ia tidak mampu melawan mereka.(hum/pol)

Modus Membuat Suara Merdu, Guru Ngaji Cabul di Lampung Selatan Ditangkap Polisi