2 Dari 4 Pelaku Pencabulan Siswi di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pencabulan Siswi SMA
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Utara, Lampung – Dua dari empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan bergilir terhadap seorang siswi SMA bernama Mawar (16) di Kabupaten Lampung Utara telah ditangkap oleh petugas dari Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara.

Buron Selama 7 Tahun, Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Ditangkap di Jakarta

Kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial DK (19) dan SA (16), berasal dari Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Saat ini, keduanya sedang menjalani proses penyidikan oleh petugas, sementara dua orang rekannya yang juga diduga terlibat dalam perbuatan tersebut masih buron, Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polsek Kedondong Sasar Pelajar SMP, Beri Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh, yang mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H. S.I.K. M.Si, mengonfirmasi bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap dua pemuda tersebut.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pencabulan yang terjadi secara bergilir terhadap Mawar (16), siswi SMA di Lampung Utara. Kejadian ini terjadi pada tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 di rumah salah satu pelaku.

Pemerintah Siapkan Tata Kelola Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia di Lampung

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut agar mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Dua rekannya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pencarian oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatan mereka. Mereka menyatakan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh oleh video porno dan alasan khilaf.

"Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016," jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan sejumlah saksi-saksi menyebutkan bahwa sebelum kejadian tersebut, korban bersama teman sekolahnya sedang mendekorasi ruang kelas di sekolah. Korban kemudian diminta untuk membeli lem di sebuah warung. Namun, ketika korban tiba di pintu gerbang sekolah, ia bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban) yang menawarkan untuk mengantarnya.

Selanjutnya, pelaku tersebut membawa korban ke rumahnya dengan alasan ada sesuatu yang tertinggal. Namun begitu korban berada di dalam rumah, tiga pemuda lainnya sudah berada di sana.

Pelaku yang awalnya mengajak korban memaksa dan mengancamnya, sehingga korban merasa takut dan tidak memiliki pilihan selain menuruti keinginan mereka. Korban kemudian mengalami tindakan pencabulan secara bergilir oleh tiga pemuda tersebut meskipun ia mencoba memberontak, namun ia tidak mampu melawan mereka.(hum/pol)