Nekat Bobol Loker dan Curi ATM Teman, Buruh di Lampung Tengah Diamankan Polisi

Pelaku Pembobol loker dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Seorang buruh berinisial NR (35) yang merupakan operator di Pouch Factory PT. GGPC, warga Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, diamankan oleh petugas di Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Sabtu (5/8). 

Emas Curian Dijual Bareng Teman Nongkrong: Aksi Residivis di Tanggamus Libatkan Pelajar

Ia diduga melakukan tindakan pencurian dengan membongkar loker menggunakan obeng dan mengambil tas berisi kartu ATM milik temannya.

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban bernama Nugroho (25), yang juga seorang buruh kontrak di PT. GGPC, Terbanggi Besar, warga Perum BTN Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edy Qorinas, S.H., M.H., menyampaikan kronologi kejadian. Pada hari Kamis, 27 Juli 2023, ketika korban sedang bekerja di PT. GGPC, terjadi pencurian di loker miliknya. 

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Setelah korban selesai bekerja dan akan pulang ke rumah, ia menemukan loker miliknya sudah terbuka dan pengait pintu rusak. Setelah mengecek mutasi aplikasi Brimo di HP miliknya, korban menemukan bahwa ada penarikan uang sebesar Rp. 2 juta dari rekeningnya, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

“Setelah di cek, ternyata korban melihat ada penarikan uang dari rekening tersebut sebesar Rp. 2 juta,” ujar AKP Edy Qorinas.

Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengidentifikasi pelaku. NR akhirnya diamankan oleh polisi dan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk pengembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.(hum/pol)