Aniaya Serta Siram Istri dengan Air Panas, Pria di Lampung Barat Diamankan Polisi

Palaku KDRT Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Dalam amarahnya, AAR memukul istrinya menggunakan tangan kanan, menendang dengan kaki kanan, memukul dengan sapu ijuk dan golok, serta menyiram bagian pundak sebelah kiri korban dengan air panas yang diambil dari termos.

81 Personel Polres Lampung Barat Disiagakan Pada Hari Buruh Internasional

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah golok beserta sarungnya, sebuah sapu ijuk, sebuah termos berisi air panas, serta hasil visum Et Repertum dari Puskesmas Sumberjaya.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di dalam rumah, tepatnya di kamar bagian belakang, pada Kamis, 27 Juli 2023. Saat itu, korban sedang melipat pakaian sambil melakukan kegiatan bersih-bersih. Tanpa diduga, AAR tiba-tiba datang dengan amarah dan melakukan serangan fisik terhadap korban dengan cara memukul bagian punggungnya menggunakan gagang sapu ijuk.

Polisi Tangkap Debt Collector Bank Aniaya Tukang Parkir di Metro Lampung

Tindakan berikutnya, AAR memukul pipi kiri dan kanan korban dengan menggunakan tangan kanan, menendang dada dan punggung korban, memukul kepala korban dengan bagian belakang golok yang telah dikeluarkan dari sarungnya, dan akhirnya menyiram pundak kiri korban dengan air panas dari termos, menyebabkan kulit korban mengelupas dan memar-memar.

2 Jabatan Kasat di Polres Lampung Barat Resmi Berganti, Ini Sosoknya

Sehari setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan insiden ini ke Polsek Sumberjaya. Atas tindakannya, AAR akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(hum/pol)