Diamuk Massa Hingga Nyaris Tewas, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Berhasil Diamankan Polisi

Ilustrasi Pencurian Sepeda Motor
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa pada Jum’at dini hari (28/7/23) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ternyata Mahasiswa

Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pihaknya telah berhasil mengamankan SS (37) warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah dari amuk massa.

Emas Curian Dijual Bareng Teman Nongkrong: Aksi Residivis di Tanggamus Libatkan Pelajar

Pelaku, SS, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan target 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Supra Fit dengan nomor polisi F 3557 AY berwarna hitam silver di rumah korban bernama Supardin (49) yang merupakan warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Peristiwa tersebut bermula ketika salah satu warga melihat pelaku mencuri sepeda motor dari rumah korban. Warga yang menyaksikan aksi pelaku langsung berteriak mencurigai adanya pencurian tersebut.

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung

"Teriakan warga tersebut membuat warga lain berkumpul dalam waktu singkat," kata AKP Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/23).

Akibat teriakan tersebut, massa sekitar cepat merespons dan mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar.

"Pelaku sempat mengalami amuk dari massa yang emosi. Beruntung, kami segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari tindakan main hakim sendiri," tambahnya.

Setelah berhasil diselamatkan dari amuk massa, pelaku curanmor, SS, langsung dievakuasi ke salah satu Rumah Sakit terdekat karena mengalami sejumlah luka di kepala, tangan, dan kaki.

AKP Wawan mengatakan bahwa saat ini pelaku belum dapat dimintai keterangan karena selain masih dirawat di Rumah Sakit, kondisinya juga masih kritis.

Sementara itu, 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 set kunci letter T milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih sebagai barang bukti.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” terang AKP Wawan.(hum/pol)