Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Pencabulan dan Persetubuhan Anak
Sumber :
  • iStockphoto

Tersangka juga mengancam bahwa jika korban tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya. Setelah itu, tersangka membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan di dalam kamar pribadinya.

Istri Bekerja Jadi TKW, Tukang Sate di Lampung Utara Tega Gagahi Anak di Kamar

Akibat kejadian ini, orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.

Lerai Pertengkaran Anak dan Menantu, Kakek di Lampung Jadi Korban Penganiayaan hingga Patah Tulang

Saat ini, tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban dan bukti visum, ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(hum/pol)

Polisi Grebek Ayah Bejat di Lampung Utara, Perkosa Anak Kandung dengan Ancam Pakai Golok