Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
- iStockphoto
Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Wonosobo. Tersangka berinisial SR (52) ditangkap di kediamannya di Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Penangkapan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh inisial pelapor STR (45), seorang warga Kecamatan Wonosobo, pada tanggal 7 Juni 2023. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang menguatkan alat bukti, SR ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa SR berada di kediamannya, dan selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar jam 01.20 WIB, yang dipimpin oleh Kanit Reserse Umum, Ipda Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor adalah bahwa pada Kamis, 01 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah tersangka yang terletak di Pekon Karang Anyar, Wonosobo, diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelapor, yang merupakan orang tua korban, mengetahui kejadian tersebut pada Senin, 05 Juni 2023, setelah pulang dari kebun dan mendengar cerita dari anaknya yang mengaku telah disetubuhi oleh tersangka saat korban sedang bekerja membersihkan rumah tersangka.
Pada saat kejadian, tersangka meminta korban untuk membuatkan kopi, namun setelah korban membuatkan kopi, tersangka menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Tersangka kemudian mengancam korban agar diam dan menuruti kehendaknya.
Tersangka juga mengancam bahwa jika korban tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya. Setelah itu, tersangka membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan di dalam kamar pribadinya.
Akibat kejadian ini, orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
Saat ini, tersangka dan barang bukti, termasuk pakaian korban dan bukti visum, ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(hum/pol)