Rusak Hutan Mangrove Untuk Dijadikan Tambak Udang, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Kepolisian Daerah Lampung telah menetapkan satu orang tersangka berinisial H terkait dengan kasus pengrusakan hutan mangrove yang kemudian dijadikan tambak udang di Pesisir Kota Bandar Lampung.

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, menjelaskan bahwa awalnya pihak Kepolisian menerima pengaduan dari WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Daerah Lampung mengenai adanya kegiatan penebangan hutan mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone I RT 05 LK II Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

2.866 Logistik Pilkada Mulai Disebar, Bandar Lampung Siap Menuju Hari Penentuan

"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar telah terjadi penebangan ekosistem mangrove di kawasan ruang zonasi ekosistem mangrove yang terletak di pesisir Pantai Bandar Lampung dan dijadikan tambak udang oleh tersangka H," ungkapnya pada Rabu (26/7/2023).

Kasubdit melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Harsono sudah melakukan perbuatan tersebut sejak Mei hingga Oktober 2022.

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

Tersangka juga sebelumnya telah ditegur atau mendapat upaya preventif dari pihak Kelurahan Kota Karang, WALHI Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota/Provinsi Lampung.

Tetapi, upaya-upaya tersebut tidak diindahkan oleh tersangka, meskipun sebelumnya ia telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Pada Tahun 2023, tersangka kembali melakukan kegiatan yang sama.

Halaman Selanjutnya
img_title