Rusak Hutan Mangrove Untuk Dijadikan Tambak Udang, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka
- Istimewa
Lokasi hutan mangrove yang dijadikan tambak udang mencakup wilayah seluas 2.500 m2, dan saat ini telah dibentuk menjadi 2 petakan kolam tambak udang dan terdapat sebuah gubuk.
AKBP Yusriandi juga menyampaikan bahwa tersangka sebelum ditahan tidak kooperatif, sehingga penangkapan dilakukan di daerah Ujung Kulon, tepatnya di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain satu alat berupa batang besi dengan bagian ujungnya dilas dengan lempengan/plat besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove atau yang umum dikenal sebagai petiba, satu cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 m, dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 73 ayat 1 huruf b Jo Pasal 35 huruf e, f, dan g UU RI Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.(BEC/Rud)