Perampok 8 TKP Diringkus, Barang Bukti yang Diamankan Buat Polisi Kaget
- Hendri Yansah
Bandarlampung, Lampung – Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil megamanakan, Ido Terbittian (33) dan Riko (30) pelaku perampokan bersenpi yang telah beraksi di 8 TKP wilayah hukum Polda Lampung Minggu (21/11/2022).
Dari penangkapan pelaku utama Ido, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api revolver S&W organik dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi perampokan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan awalnya anggota mendapatkan informasi pelaku utama Ido melintas di wilayah Palapa, Kedaton, Kota Bandarlampung.
“Tekab 308 pun langsung meringkus pelaku dan tanpa perlawanan, setelah digeledah didapati senpi jenis revolver, Sedangkan pelaku Riko datang menyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung diantar keluarganya” ujar Ino Harianto.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Ido, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, didapati senpi tersebut milik seorang anggota polri yang hilang di rumahnya daerah Kemiling pada 19 Oktober 2022 lalu.
"Ya benar, senpi itu milik salah satu anggota Polri yang sempat dinyatakan hilang pada beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengecekan nomor seri dan lainnya, benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Polres Pesawaran," jelasnya.
Ino menjelaskan senpi hasil curian tersebut sempat digunakan oleh pelaku, namun tidak diarahkan ke korban. Melainkan ditembakkan ke sebuah lahan kosong sebagai memuaskan hasrat pelaku. "Sudah digunakan, tapi bukan melukai korban," ucapnya.