Perampok 8 TKP Diringkus, Barang Bukti yang Diamankan Buat Polisi Kaget

Tangkapan CCTV Saat Pelaku Menjalankan Aksinya di Bandarlampung
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung – Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil megamanakan, Ido Terbittian (33) dan Riko (30) pelaku perampokan bersenpi yang telah beraksi di 8 TKP wilayah hukum Polda Lampung Minggu (21/11/2022).

2 Pengendara Motor Terlibat Lakalantas, Ditemukan Senpi Rakitan di Lokasi Kejadian

Dari penangkapan pelaku utama Ido, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api revolver S&W organik dan satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi perampokan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan awalnya anggota mendapatkan informasi pelaku utama Ido melintas di wilayah Palapa, Kedaton, Kota Bandarlampung.

Polres Lampung Tengah Tangkap Pria Kedapatan Miliki Sabu dan 1 Pucuk Senpi Rakitan

“Tekab 308 pun langsung meringkus pelaku dan tanpa perlawanan, setelah digeledah didapati senpi jenis revolver, Sedangkan pelaku Riko datang menyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung diantar keluarganya” ujar Ino Harianto.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Ido, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, didapati senpi tersebut milik seorang anggota polri yang hilang di rumahnya daerah Kemiling pada 19 Oktober 2022 lalu.

Polres Tulang Bawang Barat Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu yang Tertangkap

"Ya benar, senpi itu milik salah satu anggota Polri yang sempat dinyatakan hilang pada beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pengecekan nomor seri dan lainnya, benar dan sesuai dengan yang terdaftar di Polres Pesawaran," jelasnya.

Ino menjelaskan senpi hasil curian tersebut sempat digunakan oleh pelaku, namun tidak diarahkan ke korban. Melainkan ditembakkan ke sebuah lahan kosong sebagai memuaskan hasrat pelaku. "Sudah digunakan, tapi bukan melukai korban," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title