Hisap Ganja di Rumah, 4 Remaja Diamankan Polres Metro

Pelaku dan Barang Bukti Ganja
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil meringkus empat remaja yang masing-masing berinisial YAF (23 tahun), GR (22 tahun), AEP (22 tahun), dan ZKN (17 tahun) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Edarkan Heximer dan Tramadol Dua Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Keempat remaja tersebut ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023, sekitar jam 02.30.

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, S.Sos, M.H, menjelaskan bahwa keempat remaja tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai perilaku mereka saat berkumpul di rumah tersebut.

Janjikan Pekerjaan, Seorang Dosen Di Kota Metro Tipu Rekannya Sesama Dosen

Dengan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kemudian mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan sekitar pukul 11.00 WIB pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023.

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

"Karena curiga, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan di ruangan depan didapati dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga keras narkotika jenis ganja diletakkan diatas meja," ungkap Iptu Hendra Abdurahman.

Selanjutnya, Kasat menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar rumah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lintingan kertas putih yang berisi daun-daun yang diduga sebagai narkotika jenis ganja, serta 5 (lima) puntung rokok bekas yang diduga sebagai narkotika jenis ganja yang tergeletak di tanah dekat tempat mereka duduk.

Halaman Selanjutnya
img_title