Kasus Pelanggaran Kampanye di Pesawaran Lampung Dihentikan Karena Minim Bukti

Enggo saat keluar dari bawah meja
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Camat Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Lampung, Enggo Pratama, kini memasuki tahap akhir setelah penyidikan dihentikan (SP3). 

Kemenkumham Lampung Larang Kampanye Pilkada di Rutan dan Lapas, Terdapat 8.667 Napi Masuk DPT

Kasus ini muncul ke permukaan setelah Enggo diduga membawa alat peraga kampanye (APK) pada Jumat, 4 Oktober 2024, yang menarik perhatian publik serta reaksi dari pihak berwenang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa Gakkumdu Pesawaran, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, telah melakukan serangkaian pembahasan terkait laporan pelanggaran ini. 

Bawaslu Mesuji Lampung Tanggapi Viral Video Calon Nomor Urut Dua, Elfianah Khamami

“Proses ini sudah naik ke pembahasan kedua untuk penyidikan, dan Bawaslu Pesawaran telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun, penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Polres Pesawaran,” kata Fatihunnajah, Sabtu (26/10/2024). 

Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berupaya maksimal dalam penyidikan. 

Syafaat Nabi untuk Pemilih? Begini Kontroversi Kampanye Elfianah Khamami di Mesuji Lampung

Namun, setelah melakukan gelar perkara, kesimpulan diambil bahwa tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini, sehingga proses penyidikan dihentikan dengan status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Intinya, Gakkumdu Pesawaran telah sepakat bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk mendukung pelanggaran. Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi faktor. Walaupun ada unsur pidana dalam pembahasan kedua, kesulitan muncul karena beberapa saksi tidak hadir, dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi berbeda-beda," pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title