Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU

Tim Kuasa Hukum paslon Mubaraq 01 datangi kantor KPU dan Bawaslu.
Sumber :
  • Istimewa

Kota Metro, Lampung – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Mubaraq 01, Bambang-Rafieq, telah melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, mendesak agar segera mengambil langkah tegas berupa diskualifikasi terhadap paslon 02, Wahdi-Qomaru, menyusul putusan inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pemilu.

Gerakan Demokrasi Lampung Gelar Aksi Damai Tolak Politik Uang pada Pilkada 2024

Muhammad Suhendra, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01, menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu Kota Metro tentang kewajiban mereka untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Menurutnya, paslon 02 telah terbukti bersalah atas pelanggaran pidana pemilu dan sudah semestinya didiskualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Pemilu.

Puncak Debat Pilkada Bandar Lampung: Waktu Siang Jadi Pilihan KPU

"Surat ini kami kirimkan untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu Kota Metro agar segera menindaklanjuti putusan inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro, yang menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 UU Pemilu," ujar Suhendra.

Suhendra juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu Kota Metro, tetapi juga akan mengirimkan surat serupa kepada KPU RI, Bawaslu RI, serta KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung. 

Literasi Informasi Jadi Senjata Utama Lawan Hoaks di Lampung

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilu di Kota Metro berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk mendorong transparansi dalam penegakan hukum pemilu.

"Harus ada ketegasan dari KPU dan Bawaslu dalam menegakkan amanah UU Pemilu, terutama setelah ada putusan inkrah dari pengadilan. Kami berharap surat ini dapat segera ditindaklanjuti," tambah Suhendra.

Halaman Selanjutnya
img_title