Kasus Pelanggaran Kampanye di Pesawaran Lampung Dihentikan Karena Minim Bukti
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:28 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Setelah menerima laporan, kami melakukan registrasi dan proses di Gakkumdu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Enggo Pratama melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati," terangnya.
Baca Juga :
Jelang Masa Tenang di Pilkada Bandar Lampung
Aji Purwadi mengonfirmasi bahwa hasil analisis sudah memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke tingkat penyidikan. Rencananya, hasil penyelidikan akan dilimpahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, saat ditanya Apakah akan ada penahanan. Aji menuturkan bahwa hal tersebut ada di ranah kepolisian
Baca Juga :
Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU
"Itu sepenuhnya menjadi ranah kepolisian," pungkasnya. (*)