Soal Sanksi Camat Enggo, Bawaslu Lampung Sebut Telah Direkomendasikan ke BKN

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Pangga
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama. 

Jelang Masa Tenang di Pilkada Bandar Lampung

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Enggo kedapatan membawa banner salah satu pasangan calon Bupati Pesawaran di dalam mobil dinasnya. 

Namun, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Bawaslu Hentikan Pengepakan Surat Suara KPU Tulang Bawang, Khawatir Terjadi Kecurangan

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyatakan bahwa kasus ini telah direkomendasikan ke BKN untuk penindakan lebih lanjut terkait pelanggaran administrasi kepegawaian. 

“Camat Pesawaran sudah kita rekomendasikan ke BKN. Kita tinggal menunggu langkah apa yang akan diambil oleh BKN dalam memberikan sanksi,” ujar Iskardo, Senin (4/11/2024). 

Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU

Iskardo menjelaskan bahwa, dalam konteks pidana pemilu, penyelidikan kasus ini dihentikan oleh Gakkumdu lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung bahwa camat membawa banner calon kepala daerah tersebut. 

“Kami berharap peran serta masyarakat semakin aktif untuk melaporkan kejadian-kejadian yang bisa membantu proses penindakan oleh Gakkumdu,” tambah Iskardo.

Halaman Selanjutnya
img_title