Kasus Pelanggaran Kampanye di Pesawaran Lampung Dihentikan Karena Minim Bukti
- Foto Dokumentasi Istimewa
Untuk diketahui, kejadian Enggo tertangkap tangan oleh warga sedang memuat banner dan kaos pasangan calon bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, ke dalam mobil dinasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah diterima dari masyarakat.
"Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran sudah menangani laporan tersebut selama lima hari. Kami telah melakukan pembahasan bersama dan hasil pleno akan dibacakan langsung," kata dia, Kamis (10/10/2024).
Analisis dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyimpulkan bahwa Enggo Pratama diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf D.
Pasal ini menyatakan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin.
Rekomendasi Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan kajian materil dan formil yang sudah mencukupi, dugaan pelanggaran ini akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Selain itu, status laporan ini juga akan diumumkan kepada publik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ASN, Aji Purwadi, menambahkan bahwa kejadian ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.