Gugatan Mantan Anggota KPU Tulangbawang Ditolak PTUN, Timsel KPU Lampung 3 Terbukti Bekerja Sesuai Aturan
- Lampung.viva
“Ini menunjukkan timsel bekerja sesuai aturan dan berintegritas tinggi,” kata Zainudin Hasan.
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Pada Provinsi Lampung 3 dibentuk sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1342 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1219 tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2024 – 2029. Timsel terdiri dari lima orang yakni Dr. Fathul Mu’in, MHI (ketua), Saba Yulira, ST, MT (sekretaris), Didik Wahyudi (anggota), Dr. Tuntun Sinaga (anggota) dan Bambang Prasetyo, ST, MT (anggota). (*)