Gugatan Mantan Anggota KPU Tulangbawang Ditolak PTUN, Timsel KPU Lampung 3 Terbukti Bekerja Sesuai Aturan
- Lampung.viva
Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di atas, Saudara Rudi Antoni tidak memenuhi syarat administrasi.
Mengenai Rudi Antoni keberatan tidak lolos administrasi karena sebagai petahana KPU Tulangbawang, tim seleksi tidak memiliki kewenangan.
Sebab tim seleksi hanya memeriksa surat dari pengadilan yang diajukan saat mendaftar.
Mengenai Rudi Antoni merevisi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Menggala dengan melampirkan putusan banding, hal itu sudah melewati tahapan seleksi administrasi.
“Sebenarnya ini sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan melalui jawaban atas surat keberatan yang diajukan Rudi Antoni. Tapi yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN. Kami menghormati ,” ujarnya.
Pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Zainudin Hasan, SH, MH, mengatakan, putusan tersebut memberikan legitimasi atas kerja-kerja dari Timsel KPU.
Menurutnya, dalam bekerja, timsel telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya harus dihormati.