Pengawasan Ketat Media Massa untuk Kampanye Pilkada Lampung 2024
- Foto Dokumentasi Istimewa
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan iklan kampanye disiarkan secara adil dan sesuai dengan aturan yang ada, baik selama masa kampanye maupun setelahnya.
"KPID akan terus memantau iklan kampanye yang disiarkan oleh 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 stasiun TV lokal dan 76 stasiun radio, untuk memastikan informasi yang disampaikan tepat sasaran dan tidak melanggar aturan," ujar Wirdayati.
Komitmen Gugus Tugas untuk Mencegah Pelanggaran
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa gugus tugas ini berkomitmen untuk menjaga jalannya Pilkada dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.
Ia menambahkan bahwa gugus tugas akan bekerja sama dengan berbagai lembaga dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye serta melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang dapat merusak integritas proses demokrasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk memastikan informasi yang disebarkan kepada publik bersifat objektif dan sesuai dengan peraturan. Selain itu, kami juga akan melakukan identifikasi potensi kerawanan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran,” pungkas Qohar.
Dengan terbentuknya gugus tugas ini, diharapkan Pilkada 2024 di Lampung dapat berlangsung secara lebih transparan, adil, dan tertib, serta menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan media massa yang ketat. (*)