Pengawasan Ketat Media Massa untuk Kampanye Pilkada Lampung 2024
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 di Lampung berlangsung adil dan tertib.
Bawaslu Provinsi Lampung bersama tiga lembaga lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye.
Penandatanganan SKB ini berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, dan merupakan langkah penting dalam mengawasi semua bentuk media massa yang terlibat dalam Pilkada 2024.
Gugus tugas ini bertugas untuk memantau media cetak, penyiaran, dan digital guna mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan kampanye.
Integritas Media dalam Menjaga Demokrasi
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya gugus tugas ini, yang melibatkan berbagai lembaga dalam menjaga kualitas dan integritas demokrasi.
Menurutnya, media massa memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan bebas dari manipulasi.
"Demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas. Media yang bertanggung jawab akan memperkuat proses demokrasi di Lampung, dengan memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada masyarakat," ujar Iskardo.
Ia juga menekankan bahwa dengan partisipasi aktif media yang mengikuti regulasi yang berlaku, pelanggaran selama kampanye Pilkada dapat diminimalisir.
Keterlibatan Media dalam Kampanye
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyambut baik pembentukan gugus tugas ini. Menurutnya, gugus tugas ini akan memastikan jalannya kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November mendatang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Erwan juga mengungkapkan bahwa pemasangan iklan kampanye telah dimulai dan berharap media dapat berperan aktif dalam mengelola iklan kampanye dengan tertib.
"Pemasangan iklan kampanye telah dimulai, dan kami berharap media massa dapat membantu memastikan bahwa semua iklan kampanye yang disiarkan sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas Erwan.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Lampung telah mempersiapkan logistik pemilihan yang akan segera didistribusikan ke seluruh daerah.
Transparansi untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Erizal, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap proses demokrasi.
KI Provinsi Lampung, lanjutnya, akan berperan aktif dalam memastikan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan Pilkada ini.
"Transparansi adalah elemen kunci dalam demokrasi. Kami di KI Provinsi Lampung akan memastikan bahwa seluruh informasi terkait Pilkada dapat diakses oleh publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif," kata Erizal.
Pengawasan Media Penyiaran oleh KPID
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, menjelaskan bahwa KPID akan mengawasi iklan kampanye yang disiarkan di media penyiaran, termasuk televisi dan radio.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan iklan kampanye disiarkan secara adil dan sesuai dengan aturan yang ada, baik selama masa kampanye maupun setelahnya.
"KPID akan terus memantau iklan kampanye yang disiarkan oleh 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 stasiun TV lokal dan 76 stasiun radio, untuk memastikan informasi yang disampaikan tepat sasaran dan tidak melanggar aturan," ujar Wirdayati.
Komitmen Gugus Tugas untuk Mencegah Pelanggaran
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa gugus tugas ini berkomitmen untuk menjaga jalannya Pilkada dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.
Ia menambahkan bahwa gugus tugas akan bekerja sama dengan berbagai lembaga dalam mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye serta melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang dapat merusak integritas proses demokrasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk memastikan informasi yang disebarkan kepada publik bersifat objektif dan sesuai dengan peraturan. Selain itu, kami juga akan melakukan identifikasi potensi kerawanan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran,” pungkas Qohar.
Dengan terbentuknya gugus tugas ini, diharapkan Pilkada 2024 di Lampung dapat berlangsung secara lebih transparan, adil, dan tertib, serta menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan media massa yang ketat. (*)