Kasus Pelanggaran Kampanye di Pesawaran Lampung Dihentikan Karena Minim Bukti
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Camat Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Lampung, Enggo Pratama, kini memasuki tahap akhir setelah penyidikan dihentikan (SP3).
Kasus ini muncul ke permukaan setelah Enggo diduga membawa alat peraga kampanye (APK) pada Jumat, 4 Oktober 2024, yang menarik perhatian publik serta reaksi dari pihak berwenang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa Gakkumdu Pesawaran, yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, telah melakukan serangkaian pembahasan terkait laporan pelanggaran ini.
“Proses ini sudah naik ke pembahasan kedua untuk penyidikan, dan Bawaslu Pesawaran telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun, penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh Polres Pesawaran,” kata Fatihunnajah, Sabtu (26/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berupaya maksimal dalam penyidikan.
Namun, setelah melakukan gelar perkara, kesimpulan diambil bahwa tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan kasus ini, sehingga proses penyidikan dihentikan dengan status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Intinya, Gakkumdu Pesawaran telah sepakat bahwa tidak ditemukan cukup bukti untuk mendukung pelanggaran. Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi faktor. Walaupun ada unsur pidana dalam pembahasan kedua, kesulitan muncul karena beberapa saksi tidak hadir, dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi berbeda-beda," pungkasnya.
Untuk diketahui, kejadian Enggo tertangkap tangan oleh warga sedang memuat banner dan kaos pasangan calon bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, ke dalam mobil dinasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah diterima dari masyarakat.
"Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran sudah menangani laporan tersebut selama lima hari. Kami telah melakukan pembahasan bersama dan hasil pleno akan dibacakan langsung," kata dia, Kamis (10/10/2024).
Analisis dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyimpulkan bahwa Enggo Pratama diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf D.
Pasal ini menyatakan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin.
Rekomendasi Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan kajian materil dan formil yang sudah mencukupi, dugaan pelanggaran ini akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Selain itu, status laporan ini juga akan diumumkan kepada publik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran ASN, Aji Purwadi, menambahkan bahwa kejadian ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan registrasi dan proses di Gakkumdu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Enggo Pratama melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati," terangnya.
Aji Purwadi mengonfirmasi bahwa hasil analisis sudah memenuhi syarat untuk direkomendasikan ke tingkat penyidikan. Rencananya, hasil penyelidikan akan dilimpahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, saat ditanya Apakah akan ada penahanan. Aji menuturkan bahwa hal tersebut ada di ranah kepolisian
"Itu sepenuhnya menjadi ranah kepolisian," pungkasnya. (*)