Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka

Qomaru Zaman memegang map kuning
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Panggung politik Pilwalkot Metro 2024 kembali memanas. Qomaru Zaman, petahana calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro. 

Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Terungkap Ada Dua Luka Tusukan pada Korban

Ia diduga kuat melanggar aturan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebuah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pemilu.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu (12/10/2024), setelah penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. 

Begal Motor Mahasiswi, Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

Kordinator Penyidik Gakkumdu Metro, Iptu Rosali, membenarkan informasi ini. 

"Iya, sejak Sabtu kemarin, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang didampingi Kejaksaan Negeri dan Bawaslu," kata Iptu Rosali pada Senin (14/10/2024).

Tanah Kemenag Beralih ke Perorangan, Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Salah Satunya Eks Kepala BPN

Kasus ini mencuat saat Bawaslu Metro menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru pada 19 September 2024. 

Saat itu, Qomaru menghadiri kegiatan pembagian bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, meski belum memasuki masa cuti. 

Halaman Selanjutnya
img_title