Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka

Qomaru Zaman memegang map kuning
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Panggung politik Pilwalkot Metro 2024 kembali memanas. Qomaru Zaman, petahana calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro. 

Dapur MBG: Program Bergizi yang Hidupkan 50 Tenaga Kerja Lokal di Kota Metro

Ia diduga kuat melanggar aturan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebuah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pemilu.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu (12/10/2024), setelah penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. 

Komplotan Pemburu Rusa Diringkus di Pesisir Barat Lampung, 8 Diamankan, 3 Jadi Tersangka

Kordinator Penyidik Gakkumdu Metro, Iptu Rosali, membenarkan informasi ini. 

"Iya, sejak Sabtu kemarin, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang didampingi Kejaksaan Negeri dan Bawaslu," kata Iptu Rosali pada Senin (14/10/2024).

Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Diciduk

Kasus ini mencuat saat Bawaslu Metro menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru pada 19 September 2024. 

Saat itu, Qomaru menghadiri kegiatan pembagian bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, meski belum memasuki masa cuti. 

Halaman Selanjutnya
img_title