Gakkumdu Pesawaran Lampung Sebut Camat Enggo Pratama Melanggar Aturan ASN
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Kontroversi mencuat di Kabupaten Pesawaran setelah Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye.
Enggo diduga membawa alat peraga kampanye (APK) pada Jumat, 4 Oktober 2024, yang memicu perhatian publik dan reaksi dari pihak berwenang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah diterima dari masyarakat.
"Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran sudah menangani laporan tersebut selama lima hari. Kami telah melakukan pembahasan bersama dan hasil pleno akan dibacakan langsung," kata dia, Kamis (10/10/2024).
Analisis dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran menyimpulkan bahwa Enggo Pratama diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 24 ayat 1 huruf D.
Pasal ini menyatakan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, dan pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenakan sanksi disiplin.
Rekomendasi Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan kajian materil dan formil yang sudah mencukupi, dugaan pelanggaran ini akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Selain itu, status laporan ini juga akan diumumkan kepada publik.