Tersandung Kasus Kampanye dengan Fasilitas Negara, Qomaru Zaman Resmi Jadi Tersangka
- Foto Dokumentasi Istimewa
Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan sambutan yang diduga berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung dirinya dan Wahdi Sirajuddin sebagai pasangan calon petahana, dengan alasan telah memajukan Metro.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil Qomaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, hingga kini, Qomaru belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tengah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
"Hari ini kami jadwalkan memanggil Qomaru, tapi informasinya sakit. Kami masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum maupun dari keluarga Qomaru," ungkap Badawi.
Terkait potensi diskualifikasi pasangan calon, Badawi menjelaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Bawaslu.
Namun, pihak Gakkumdu berhak melakukan pemanggilan ulang hingga batas waktu 14 hari. Jika dalam periode tersebut Qomaru tidak juga hadir, maka ia bisa dihadirkan secara paksa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Qomaru Zaman diduga melanggar Pasal 188 kompilasi Nomor 8 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.