Kejutan Menjelang Pendaftaran Pilkada: Putusan MK Terbaru Berikan Peluang Baru bagi Partai Politik

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • Istimewa

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menilai keputusan MK ini merupakan gebrakan baru seperti syarat calon perseorangan walaupun ini merupakan suara partai. 

Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan

"Secara politik, ini merupakan gebrakan baru dan memang seperti Undang-Undang sebelumnya, sudah mengakomodir kepentingan suara partai yang banyak hilang karena dibatasi oleh UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebelum putusan MK ini," ucap Chandrawansah.

Melihat di Lampung, lanjutnya, apabila ada partai politik melebihi dari 8,5 ℅ suara dari jumlah DPT di Lampung atau partai politik yang non parlemen berkoalisi dengan minimal 8,5℅ suara, maka partai politik terebut bisa mengusung calon kepala daerah. 

Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Penggerak Ekonomi, Bupati Dendi Gelar Pertemuan dengan Gubernur Lampung

"Bisa juga partai tersebut walaupun sendiri kalau sudah minimal 8,5℅ suara di DPRD Lampung maka mengusung juga," bebernya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu arahan pusat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru hari ini, 20 Agustus 2024.

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan: Bukti Nyata Akselerasi Pembangunan Infrastruktur

"Kami menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu," kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. (*)