Kejutan Menjelang Pendaftaran Pilkada: Putusan MK Terbaru Berikan Peluang Baru bagi Partai Politik

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menghadirkan kejutan besar menjelang pembukaan pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024. 

Pengawasan Ketat Media Massa untuk Kampanye Pilkada Lampung 2024

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di gedung MK, Jakarta Pusat, tentang perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan dampak signifikan bagi bakal calon dan partai politik.

Aksi Budaya Pecahkan Suasana, Korela Serukan Pilihan di Pilgub Lampung

 

Keputusan MK ini muncul sebagai kejutan bagi banyak pihak, terutama bagi bakal calon dan partai politik yang belum memiliki koalisi besar. 

Kapolda Lampung Serukan Pilkada Sehat: Hindari Politik Uang, Jaga Demokrasi Bermartabat

 

Putusan ini menetapkan persentase suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

 

Berdasarkan Putusan MK tersebut yaitu : 

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut. 

 

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

 

C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

 

D. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

 

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

 

A. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

 

B. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

 

C. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

 

D. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. 

 

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menilai keputusan MK ini merupakan gebrakan baru seperti syarat calon perseorangan walaupun ini merupakan suara partai. 

 

"Secara politik, ini merupakan gebrakan baru dan memang seperti Undang-Undang sebelumnya, sudah mengakomodir kepentingan suara partai yang banyak hilang karena dibatasi oleh UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebelum putusan MK ini," ucap Chandrawansah.

 

Melihat di Lampung, lanjutnya, apabila ada partai politik melebihi dari 8,5 ℅ suara dari jumlah DPT di Lampung atau partai politik yang non parlemen berkoalisi dengan minimal 8,5℅ suara, maka partai politik terebut bisa mengusung calon kepala daerah. 

 

"Bisa juga partai tersebut walaupun sendiri kalau sudah minimal 8,5℅ suara di DPRD Lampung maka mengusung juga," bebernya.

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunggu arahan pusat terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru hari ini, 20 Agustus 2024.

 

"Kami menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu," kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. (*)