Bawaslu Lampung Rilis Hasil Identifikasi Kerawanan Pemilihan Serentak 2024
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung merilis hasil identifikasi kerawanan pada pemilihan serentak tahun 2024 di Bumi Ruwa Jurai.
Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung saat ini terus fokus meningkatkan upaya-upaya Pencegahan memasuki tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Menghadapi tahapan Pemilihan Tahun 2024 ini, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman dan berintegritas," kata Hamid
"Dengan melakukan Pemetaan kerawanan Berbasis IKP Pemilu dan Kerawanan Isu Strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," sambungnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan hasil pemetaan tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung diperoleh, hasil terdapat potensi kerawanan antara lain Adanya penduduk potensial tapi tidak memiliki E-KTP.
"Adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses, Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu, Adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, Adanya sengketa proses pemilu/pilkada, Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT," kata dia.
Kemudian, surat suara yang tertukar, adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, dan Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir, Suheri, Ahmad Qohar beserta Ketua Anggota Bawaslu Kabupatan/Kota dan Anggota Panwaslucam Se-Provinsi Lampung. (*)