Laporan GERMASI Direspons, BKSDA Sumsel Lakukan Pemeriksaan Lapangan
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan merespons laporan dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) terkait dugaan aktivitas ilegal alat berat di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara.
Investigasi lapangan dijadwalkan dilakukan setelah GERMASI menyerahkan data dan titik koordinat alat berat yang sempat ditemukan beroperasi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Mei 2025, tim GERMASI menemukan sebuah ekskavator tengah beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Temuan tersebut dipublikasikan pada 17 Mei 2025.
Menurut GERMASI, ekskavator tersebut diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial "S". Alat berat itu ditengarai digunakan untuk membuka lahan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
GERMASI segera melaporkan temuan tersebut kepada Kodim 0422/Lampung Barat, yang tergabung dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Dandim 0422/LB Letkol Inf. Rinto Wijaya, menyatakan komitmen kuat dalam mendukung penindakan terhadap pelanggaran hukum lingkungan.
"Kami tidak akan mentolerir perusakan hutan, siapa pun pelakunya. Kodim 0422/LB mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan," tegas Rinto (17/5/2025).
Hal senada disampaikan Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut, yang menegaskan bahwa tidak ada izin resmi atas aktivitas ekskavator tersebut.
"Penggunaan alat berat itu jelas ilegal. Tidak ada izin yang pernah kami keluarkan," kata Sastra (17/5/2025).
Ekskavator Hilang, Diduga Dipindahkan ke Sumatera Selatan
Ketika dilakukan pengecekan ulang oleh tim Polisi Kehutanan, ekskavator tersebut sudah tidak ditemukan di lokasi awal.
GERMASI mendapatkan informasi bahwa alat berat itu diduga telah dipindahkan ke kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, untuk menghindari penindakan hukum.
Mengetahui perkembangan tersebut, Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA., langsung melakukan koordinasi melalui WhatsApp dengan Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ir. Teguh Setiawan, S.Hut., M.M.
Dalam komunikasi itu, GERMASI menyerahkan titik koordinat terakhir keberadaan ekskavator beserta sejumlah temuan lain di lapangan.
"Kami menemukan indikasi pembangunan jalan rabat beton yang membentang dari HL Register 43B hingga wilayah Sumsel, diduga menggunakan Dana Desa Pekon Sidomulyo. Selain itu, terdapat pula penggunaan pupuk bersubsidi, perambahan hutan, dan alih fungsi lahan menjadi kebun kopi secara ilegal. Dugaan kami, semua ini melibatkan oknum 'S' dan kroninya," ungkap Ridwan (17/5/2025).
BKSDA Kirim Tim Lapangan
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BKSDA Sumatera Selatan memastikan pihaknya akan turun langsung ke lapangan.
"Besok tim kami akan cek ke lokasi untuk memastikan informasi ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPH II Liwa, karena kasus ini lintas wilayah dan perlu penanganan terpadu," ujar Teguh (17/5/2025).
Ia menambahkan, titik koordinat dan informasi lain dari GERMASI telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan RI.
"Informasi ini sudah kami sampaikan ke Pak Dirjen dan sedang dikaji bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum)," tambahnya (18/5/2025).
Desakan Penegakan Hukum Transparan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam aktivitas perusakan kawasan konservasi.
Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, guna menjaga keberlangsungan fungsi ekologi hutan lindung dan suaka margasatwa. (*)