Disdikbud Bandarlampung Imbau Guru Tak Diskriminatif

Disdikbud Bandarlampung Imbau Guru Tak Diskriminatif
Sumber :
  • Hendri Yansah

"Sanksi ringan berupa diberikan peringatan. Tapi kalau sanksi seperti pemecatan itu udah sanksi berat dan itu diberikan jika memang sudah melanggar aturan," kata dia.

Polisi di Bandar Lampung Patroli Jalan Kaki Cegah Aksi Kriminalitas

Sekali lagi jelasnya, pihaknya membebaskan siswa menggunakan apa yang hendak dipakai selama koridor aturan sekolah terutama sekolah negeri. Sehingga Disdik tidak melakukan himbauan harus penggunaan jilbab bagi siswi nya.

"Terkecuali, kalau sekolah islam terpadu itu kan mereka punya aturannya tersendiri, karena dari TK saja mereka harus memakai jilbab, karena itu sudah menjadi identitasnya. Tapi kalau sekolah umum itu kita bebaskan," tutupnya.

Naik 63 Persen, Kereta Api di Lampung Layani 72.597 Penumpang Lebaran 2024