Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Prostitusi Online Via Whatsapp

Tersangka Prostitusi Online via Whatsapp
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, Lampung – Tim Tekab 308 dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu kosan di Jl. Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Cegah Aksi Kriminalitas, Samapta Polres Metro Kawal Sejumlah Objek Vital

Tiga orang tersangka diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Metro, salah satunya adalah pasangan suami istri dengan inisial KS, istri dari AW, perempuan (47 tahun), beralamat di Kelurahan Sumbersari, Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. 

Bersama dengan AW, suami dari KS, laki-laki (32 tahun), beralamat di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, dan temannya dengan inisial ST, perempuan (42 tahun), beralamat di Kelurahan Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Buron Selama Setahun, Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Menyerah Tanpa Perlawanan

Diketahui juga, ada dua orang sebagai korban prostitusi online ini dengan inisial HL (17 tahun), beralamat di Kabupaten Lampung Tengah dan RAP (29 tahun), beralamat di Kota Metro.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Mangara Panjaitan, S.TK., M.Ik, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim mendapatkan informasi tentang adanya prostitusi online.

Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu Pemuda Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, didapat informasi terjadinya TPPO berupa adanya penyedia jasa perempuan untuk melayani hubungan layaknya pasangan suami istri di rumah kos-kosan di wilayah Metro Selatan, Kota Metro.

Halaman Selanjutnya
img_title