Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Prostitusi Online Via Whatsapp

Tersangka Prostitusi Online via Whatsapp
Sumber :
  • Polres Metro

Setelah mendapatkan informasi, Tim Tekab 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim berhasil mendapatkan nomor HP tersangka karena informasi yang menyebutkan bahwa tersangka hanya menyediakan jasa perempuan kepada orang yang dikenal. Kemudian, tim menggunakan HP milik saksi untuk mengirim pesan WhatsApp kepada tersangka, menanyakan apakah ada perempuan yang siap untuk dipesan.

Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Mahasiswa di Lampung Diciduk Polisi

Melalui pesan WhatsApp, tim meminta tersangka membawa 2 (dua) orang perempuan untuk dipilih di lokasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim tiba di rumah kos-kosan yang terletak di Jl. Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. 

Tidak menunggu lama, tersangka datang membawa dua korban tersebut. Kemudian, tersangka masuk ke dalam kamar beserta kedua orang perempuan (korban). Saat berada di dalam kamar, anggota tim memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada tersangka untuk biaya pemesanan kedua perempuan tersebut.

Cegah Aksi Kriminalitas Dikalangan Pelajar, Polsek Metro Utara Laksanakan Patroli Rutin

"Rekan-rekan Tim dari Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dan kedua perempuan (korban) dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kejadian tersebut, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), 1 unit HP Oppo A57 berwarna biru, 1 unit HP Vivo berwarna gradasi hitam biru, 1 unit HP Samsung Galaxy A72 berwarna hitam, dan 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BE 1708 CB.

Antisipasi Terjadinya Bencana Alam, Polres Metro Gelar Apel Siaga Bencana

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.(hum/pol)