Hanya Karena Tidak Angkat Telepon, Pemuda di Pringsewu Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Pelaku Penganiayaan BAM (24)
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena terpicu oleh masalah sepele. Korban tidak mengangkat teleponnya, sehingga pelaku menjadi emosi dan akhirnya menganiaya korban.

Arahan Gubernur Lampung 2024, 40 Km Di Tiga Ruas Jalan Pringsewu Akan Di Perbaiki

Pelaku, yang merupakan seorang mahasiswa, ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun.(hum/pol)

Komnas Perlindungan Anak Kawal Kasus Balita Tewas Dalam Sepric Tank Di Lampung