Hanya Karena Tidak Angkat Telepon, Pemuda di Pringsewu Aniaya Pacar Hingga Babak Belur
Selasa, 6 Juni 2023 - 16:09 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena terpicu oleh masalah sepele. Korban tidak mengangkat teleponnya, sehingga pelaku menjadi emosi dan akhirnya menganiaya korban.
Baca Juga :
Surat Wasiat, Asmaraku Berujung Petaka
Pelaku, yang merupakan seorang mahasiswa, ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun.(hum/pol)