Hanya Karena Tidak Angkat Telepon, Pemuda di Pringsewu Aniaya Pacar Hingga Babak Belur
Selasa, 6 Juni 2023 - 16:09 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban karena terpicu oleh masalah sepele. Korban tidak mengangkat teleponnya, sehingga pelaku menjadi emosi dan akhirnya menganiaya korban.
Pelaku, yang merupakan seorang mahasiswa, ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun.(hum/pol)