Tekab 308 Polres Pesisir Barat Bekuk DPO Kasus Curat
Selasa, 16 Mei 2023 - 20:29 WIB
Sumber :
- iStockphoto
Modus operandi pelaku dan rekannya, YF dan IW, adalah dengan memanjat tembok menggunakan balok, lalu masuk ke dalam warung dan mengambil beberapa tabung gas dan slop rokok berbagai
merek. Akibatnya, korban atas nama Erwin mengalami kerugian sebesar RP.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Zaini menambahkan bahwa tempat kejadian perkara pencurian tersebut berada di warung Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti dalam perkara ini telah disita dalam berkas perkara BP/04/I/2023/Reskrim.
Baca Juga :
Cinta Tak Tersampaikan, Pelajar SMA di Lampung Nekat Menyekap dan Coba Memperkosa Mahasiswi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara. (Humas)