Dua Pria di Bandar Lampung Gondol Motor IRT dan Jual Lewat Facebook
Senin, 23 Juni 2025 - 13:58 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Baca Juga :
Empat Pelaku Curanmor Ditangkap di Menggala Timur, Curi Motor di Halaman Belakang Rumah Kakam
Korban diajak bertemu dengan penjual untuk memastikan kebenaran kendaraan tersebut. Setelah dipastikan itu motor milik korban, Ujang pun diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dan bukti chat di ponsel Ujang, polisi kemudian mengidentifikasi dua pelaku utama dan meringkus mereka di rumah salah satu tersangka.
Baca Juga :
Polairud Pesawaran dan Polda Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Speed Boat di Pulau Pahawang
Petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih biru, serta satu unit ponsel VIVO Y12 yang dibeli dari uang hasil penjualan motor curian.
Halaman Selanjutnya
Kapolsek Tanjung Senang melalui Unit Reskrim menyatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.