PDAM Limau Kunci Diduga Eksploitasi Air Secara Ilegal, Kejati Lampung Lakukan Penyelidikan

Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

"Segala bentuk pemanfaatan sumber daya air di kawasan hutan harus memiliki izin resmi. Tanpa itu, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan ilegal dan melanggar hukum," ujarnya.

Kejari Lampung Barat Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS

GERMASI mendesak Kejati Lampung dan Kejari Lampung Barat untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak seluruh pihak yang terlibat. Mereka menilai, penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting demi menjaga integritas lembaga negara dan melindungi kekayaan alam dari praktik ilegal.(*)