Sidang Ijazah Palsu DPRD Lamsel: Hakim Tolak Eksepsi, Nanang Ermanto dan Merik Havit Akan Dihadirkan sebagai Saksi
Kamis, 5 Juni 2025 - 19:57 WIB
Sumber :
- Lampung.viva
Namun, tim kuasa hukum juga membuka opsi untuk mengarahkan perkara ini ke ranah pidana umum, khususnya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Dalam kasus ini, ijazahnya asli, tetapi identitasnya yang diduga dipalsukan. Maka kami akan mendorong agar unsur Pasal 263 KUHP diterapkan," tambah Adi.
Pasal 263 KUHP menyebutkan bahwa pemalsuan surat yang menimbulkan hak atau bukti hukum, dengan tujuan untuk menggunakannya seolah-olah sah, dapat dikenakan sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian.(Dji)